Agenda– Kabar
Wednesday, 4 August 2010 10:03 • belum ada komentarAdalah Hak Anak Untuk Mendapat IMD & ASI!
Menurut Survei Demografi Kesehatan Indonesia tahun 2002-2003, hanya delapan persen bayi Indonesia yang mendapat ASI eksklusif enam bulan sedangkan pemberian susu formula terus meningkat hingga tiga kali lipat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. (rol/broto)
Sementara itu, data dari Prof Rulina Suradi, SpA (K) IBCLC, konsultan neonatology RSCM menunjukkan bahwa jumlah ibu yang memberikan ASI eksklusif tidak lebih dari 2% dari jumlah total ibu melahirkan (Media Online, 3/8/04). Kondisi ini lebih rendah dari prediksi Unicef yang sekitar 3%. Rata-rata ibu menyusui anaknya hanya selama 1,7 bulan (Suara Karya, 22/8/2002). Tentu saja hal ini dapat mereduksi potensi anak baik dari segi fisik, intelektual juga psikis.
Mungkin kita bisa bilang itu data-data lama, tetapi beberapa waktu yang lalu, seorang user di Twitter, @dipaaa, melaporkan dalam tweetnya, ada Rumah Sakit yang memajang booth promosi susu formula (sufor) dalam sebuah acara seminar. Pihak rumah sakit tampaknya mengetahui informasi yang berkembang di Twitter tersebut, dan memberikan klarifikasi melalui akun Twitternya, yang langsung mendapat respon positif pula (lebih lanjut tentang hal ini, klik Kita Perlu Ikut Menegakkan Kode Etik Pemasaran Sufor). Tetapi yang harus diingat, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di banyak rumah sakit lain di penjuru Indonesia.
14 Tahun yang lalu, 25 Agustus 1990 Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child. Aktivitas menyusui sesungguhnya adalah pelaksanaan dari Konvensi Hak Anak -KHA- (Convention on the Rights of the Child) khususnya pasal 6 dan pasal 24 (2.a, 2.c), yaitu tentang upaya pemberian makanan yang terbaik, bergizi serta pengasuhan yang optimal.
Kali ini Obrolan Langsat akan membahas Hak Anak untuk mendapat IMD & ASI
Diskusi akan berlangsung di Rumah Langsat, Kamis 5 Agustus 2010, pukul 19.00 WIB